SELAMAT DATANG

di Whistleblowing Systems (WBS) RSUPN dr. Cipto Mangunkusumo

Anda melihat atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan pegawai di lingkungan RSUPN dr. Cipto Mangunkusumo(RSCM). Silahkan melapor ke Unit Gratifikasi RSUPN dr. Cipto Mangunkusumo(RSCM). Jika laporan anda memenuhi syarat/kriteria, maka akan diproses lebih lanjut.

WBS merupakan bagian dari sistem penanganan pengaduan masyarakat terpadu yang memfokuskan pada penanganan dugaan tindak pidana korupsi. Pengaduan masyarakat adalah salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan terhadap badan layanan pemerintahan yang perlu mendapatkan tanggapan dengan cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan oleh instansi.

Definisi Whistleblower

Seseorang yang melaporkan perbuatan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di dalam organisasi tempatnya bekerja, atau pihak terkait lainnya yang memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Whistle Blower

Laporkan tindak kejahatan korupsi di lingkungan RSUPN dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM)

Gratifikasi

Laporkan Gratifikasi di lingkungan RSUPN dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM)

Benturan Kepentingan

Laporan benturan kepentingan para pejabat / jajaran di lingkungan RSUPN dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM)






Copyrights 2017 All Rights Reserved by RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo.